Revisi UU Pilkada Seharusnya Tidak Hanya Fokus Pada Pendekatan Teknis

18-01-2016 / KOMISI II

 

Salah satu upaya DPR dan Pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada yang lebih baik, maka revisi UU Pilkada dianggap perlu. Dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Tjahjo Kumolo Selasa, (18/01) di Ruang Rapat Komisi II, upaya revisi UU Pilkada mencuat dengan deras.

 

Menurut salah satu anggota Komisi II Yanuar Prihatin, “Revisi UU Pilkada seharusnya tidak hanya berfokus pada pendekatan teknis dan biaya, tetapi juga berfokus pada pendekatan kualitas SDM dan kemampuannya.” ujar Politisi Fraksi PKB ini. Hal ini yang membuat upaya revisi UU Pilkada dilakukan secara cermat dan teliti agar UU yang disahkan betul-betul memiliki dampak positif untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.  Selain itu, kritik datang mengenai kualitas SDM dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Seperti diketahui, ada beberapa ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak. Hal itu pula yang diakui oleh Tjahjo Kumolo ketika melakukan Rapat Kerja dengan komisi II. Mengingat, aturan agar ASN untuk bersikap netral sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang merupakan penegasan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM dan neralitas ASN menjadi poin penting dalam rapat kali ini. Selain persoalan teknis dan biaya agar Pilkada tidak hanya sebagai mekanisme prosedural tanpa ada hasil maksimal.  (hs,mp)/foto:runi/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...