Revisi UU Pilkada Seharusnya Tidak Hanya Fokus Pada Pendekatan Teknis
Salah satu upaya DPR dan Pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada yang lebih baik, maka revisi UU Pilkada dianggap perlu. Dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Tjahjo Kumolo Selasa, (18/01) di Ruang Rapat Komisi II, upaya revisi UU Pilkada mencuat dengan deras.
Menurut salah satu anggota Komisi II Yanuar Prihatin, “Revisi UU Pilkada seharusnya tidak hanya berfokus pada pendekatan teknis dan biaya, tetapi juga berfokus pada pendekatan kualitas SDM dan kemampuannya.” ujar Politisi Fraksi PKB ini. Hal ini yang membuat upaya revisi UU Pilkada dilakukan secara cermat dan teliti agar UU yang disahkan betul-betul memiliki dampak positif untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Selain itu, kritik datang mengenai kualitas SDM dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, ada beberapa ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak. Hal itu pula yang diakui oleh Tjahjo Kumolo ketika melakukan Rapat Kerja dengan komisi II. Mengingat, aturan agar ASN untuk bersikap netral sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang merupakan penegasan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM dan neralitas ASN menjadi poin penting dalam rapat kali ini. Selain persoalan teknis dan biaya agar Pilkada tidak hanya sebagai mekanisme prosedural tanpa ada hasil maksimal. (hs,mp)/foto:runi/parle/iw.